Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adi Wahyono

Rekam Jejak Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Batubara Berusaha 'Korbankan' Bos Dalam Kasus Korupsi

Ia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Adi Wahyono, anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Adi Wahyono berani beberkan kelakukan Juliari saat sidang.

Bahkan ia menyebut dirinya takut tolak perintah Juliari hingga jadi korban kasus korupsi.

Adi adalah mantan Kabiro dan bansos Covid-19 di Kemensos yang terlibat kasus korupsi.

Adi Wahyono  telah dituntut oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)

Ia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  Jumat (13/8/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos pada proyek bansos tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eks Mensos Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyatakan kalau Adi Wahyono diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke-1.

Atas itu, Jaksa KPK menuntut Adi Wahyono dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adi Wahyono selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ikhsan.

Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved