Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adi Wahyono

Rekam Jejak Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Batubara Berusaha 'Korbankan' Bos Dalam Kasus Korupsi

Ia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Adi Wahyono, anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Adi Wahyono berani beberkan kelakukan Juliari saat sidang.

Bahkan ia menyebut dirinya takut tolak perintah Juliari hingga jadi korban kasus korupsi.

Adi adalah mantan Kabiro dan bansos Covid-19 di Kemensos yang terlibat kasus korupsi.

Adi Wahyono  telah dituntut oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)

Ia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  Jumat (13/8/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos pada proyek bansos tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eks Mensos Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyatakan kalau Adi Wahyono diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke-1.

Atas itu, Jaksa KPK menuntut Adi Wahyono dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adi Wahyono selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ikhsan.

Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adi Wahyono Klaim jadi korban

Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengeklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sebab, kata Adi, dirinya hanya menjalankan perintah pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia. Ia mengaku tidak terlibat dalam perencanaan proyek tersebut.

"Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya.

Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, goodybag maupun transportasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Antara.

Adi menjelaskan sebelum ia menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode Oktober-Desember 2020, Juliari sudah memerintahkan untuk mengumpulkan fee paket bansos.

"Pada awalnya sebelum ada saya perintah Mensos tetap ada karena Kukuh (Aribowo) juga berkomunikasi secara intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen Matheus Joko Santoso," ungkap dia.

Kukuh Aribowo diketahui merupakan anggota tim teknis bidang komunikasi Mensos.

Sementara Matheus Joko Santoso adalah terdakwa dalam perkara ini yang sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos.

Adi mengatakan bahwa ia cukup disibukkan dengan program bansos Covid-19 karena harus bekerja di lapangan dan memantau penyalurannya. Ia mengklaim tidak menerima keuntungan atas kerja kerasnya itu.

"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain," kata dia.

  "Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," ucap Adi.

Adapun jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.

Jaksa menilai Adi merupakan kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada perusahaan penyedia.

Total uang yang diterima ketiganya ditaksir mencapai Rp 32,48 miliar. 



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Adi Wahyono: Saya Korban Desain Proyek Menteri"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved