Tribun Bantaeng
Masuk Zona Merah, Balajar Tatap Muka Dua Kecamatan di Bantaeng Dihentikan
Bahkan empat kecamatan masuk zona merah yakni, Bantaeng, Bissappu, Tompobulu dan Pajukukang.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Haris memberikan kewenangan kepada setiap satuan pendidikan untuk mengatur jumlah siswa dalam kelas.
Hanya saja tidak melewati batas yang telah ditetapkan sesuai standar protokol kesehatan.
"Saya tidak mengintervensi tentang pengaturan shift itu, tetapi saya hanya katakan pembatasan 50 persen dari jumlah siswa dalam satu kelas, tetapi itu tergantung gurunya, kalau mau dipecah maka lebih bagus lagi," tuturnya.
Diketahui, belajar tatap muka sejak masa pandemi digelar di wilayah zona kuning yakni, Kecamatan Uluere, Sinoa, Eremerasa, Gantarangkeke, Uluere dan Pa’jukukang.
Kemudian, pada wilayah yang zona oranye yakni, Kecamatan Tompobulu.
Namun, Tompobulu dan Pajukukang kini sudah zona merah sehingga PTMT dihentikan sementara.
Haris menjelaskan PTMT digelar terbatas dengan mengacu pada protokol kesehatan.
Setiap sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh dan menggunakan masker.
Kemudian, harus mengatur jarak meja siswa minimal 1,5 meter.
Kehadiran siswa juga diatur dengan membatasi jumlah siswa yang hadir.
Untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya bisa dihadiri 50 persen dari jumlah Siswa perkelas.
Siswa Sekolah Dasar hanya 10 hingga 14 Orang perkelas dan SMP 10 hingga 16 Siswa perkelas.
"Alokasi Waktu belajar tatap muka terbatas untuk semua jenjang maksimal 2 (dua) jam pelajaran," kata Muhammad Haris saat dihubungi TribunBantaeng.com, via telepon selular Minggu, (15/8/2021).
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.