Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gayus Tambunan

Masih Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak yang Divonis 29 Tahun Penjara, Begini Kabarnya Sekarang

Gayus Tambunan adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun.

Editor: Ansar
TribunJabar
Gayus Tambunan - Gayus Tambunan adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Gayus Tambunan? mafia pajak yang dipenjara, kini nasibnya berubah.

Gayus Tambunan adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun.

Berbagai kabar tak sedap menimpa Gayus Tambunan.

Awal-awal ia ditahan dikabarkan keluar dari penjara hingga jalan-jalan.

Setelah beberapa tahun, Gayus Tambunan dikabarkan meninggal dunia.

Gayus Tambunan, pegawai pajak sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.

Semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika , setelah ada sosok pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus ini.

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved