Pajak Kendaraan Bermotor
Hore, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku untuk semua wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.
Editor:
Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (2/6/2020). Saat ini Bapenda Sulsel bebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
"Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan tetap membayar pajak tepat waktu," pungkas Andi Sumardi.(*)
Layanan Nontunai:
- ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar.
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
- Selanjutnya bisa melalui toko-toko retail Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.
- Menggunakan Gopay lewat layanan Gobills.
Layanan tunai:
- Samsat drive thru dengan prokes
- Samsat keliling dengan prokes
- Samsat stasioner dengan prokes