Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Kendaraan Bermotor

Hore, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku untuk semua wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (2/6/2020). Saat ini Bapenda Sulsel bebaskan denda pajak kendaraan bermotor. 

Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.

"Jadi program ini untuk semua kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang," jelas Andi Sumardi.

Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021,

akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Manfaatkan Pembayaran Non Tunai

Pada masa pandemi ini, terkait dengan cara pembayaran pajak, warga Sulawesi bisa memanfaatkan layanan pembayaran nontunai.

Hal itu dianjurkan untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB di Samsat atau layanan keliling Selatan terdekat.

Meski bisa dilakukan secara tunai, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai.

Tentunya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar.

Bahkan bisa juga melalui toko-toko retail Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Selain itu, saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay lewat layanan Gobills.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat drive thru, Samsat keliling, atau ke Samsat stasioner.

Tentunya warga diimbau menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved