HUT ke 76 RI
92 Warga Binaan Rutan Bantaeng Dapat Remisi Kemerdekaan, Dua Orang Bebas
Remisi diberikan langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kepada perwakilan warga binaan secara simbolis.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas dan semua layanan yang diberikan dalam Rutan Bantaeng gratis.
"Kami menekankan bahwa setiap fasilitas / layanan yang diberikan oleh Rutan Kelas IIB Bantaeng adalah gratis tidak dipungut biaya dan semoga peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini bisa menjadi momentum untuk menjadi lebih baik lagi serta menjaga persatuan bangsa," tuturnya.
5.968 Narapidana di Sulsel
Ribuan narapidana di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi HUT k-76 kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi saat berkunjung ke Rutan Kelas I, Makassar Kamis (12/08/2021) siang.
Edi Kurniadi mengatakan, ada sebanyak 5.968 narapidana di Sulsel yang diusulkan mendaptkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus mendatang.
Dari usulan tersebut, 5.908 narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana).
60 narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).
Edi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.
"Setelah pengusulan tersebut, Kanwil Sulsel sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Edi Kurniadi dalam rilis yang diterima via pesan WhatsApp.
SK remisi akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 agustus mendatang.
Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana).
Selain itu, juga merujuk pada PP 99 tahun 2012 pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus).
Permenkumham No 18 Tahun 2019 tentang tatacara pemberian remisi bagi narapidana.
"Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ujarnya