HUT ke 76 RI
92 Warga Binaan Rutan Bantaeng Dapat Remisi Kemerdekaan, Dua Orang Bebas
Remisi diberikan langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kepada perwakilan warga binaan secara simbolis.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 92 warga binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng mendapat remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021).
Remisi diberikan langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kepada perwakilan warga binaan secara simbolis.
Kegiatan tersebut berlangsung di tribun Pantai Seruni usai upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
92 warga binaan di antaranya ada yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24 orang, 2 bulan sebanyak 16 orang.
Kemudian, remisi 3 bulan sebanyak 37 orang, 4 bulan sebanyak 6 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang dan 6 Bulan remisi sebanyak 1 orang.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh Rizal mengatakan, perasaan bahagia dirasakan dua warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan karena berkat itu kini sudah bisa bebas.
"2 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang besarannya 1 bulan dan Alhamdulillah yang bersangkutan langsung di bebaskan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (hari ini)," katanya.
Dikatakan, narapidana yang dapat remisi umum telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Selama masa pidana, mereka telah menunjukkan kelakukan baik dan sudah memenuhi semua syarat.
"Selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasi yang telah terpenuhi dari setiap warga binaan," ujarnya.
Lebih lanjut Ince, sebanyak 22 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi karena belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
Untuk tahun ini pihaknya tidak memberikan kepada narapidana koruptor.
"Adapun pemberian remisi umum tahun ini, Rutan Kelas IIB Bantaeng tidak memberikan remisi umum bagi narapidana koruptor," jelasnya.
Ince mengucapkan selamat kepada 92 narapidana yang mendapat remisi.
Ia berharap momentum Hari Kemerdekaan ini dapat menjadi acuan untuk introspeksi diri selama menjalani masa tahanan.