Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Kasasi Setelah PT Jakarta Tolak Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata mengajukan kasasi untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kuasa Hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata mengajukan kasasi untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dilansir dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab kasasi untuk dua kasus sekaligus.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Habib Rizieq Shihab.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.
Sementara itu, kasus kerumunan Megamendung Jawa Barat, hakim menghukum Habib Rizieq dengan denda Rp20 juta.
Baca juga: Hakim Banding Kasus Pemalsuan Swab Test Penjarakan Rizieq Shihab 4 Tahun Masih Misterius
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Baca juga: Masa Tahanan Rizieq Shihab Sudah Berakhir Tapi Tetap Dipenjara, Kuasa Hukum Ada Pihak Bermanuver
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis Rizieq itu juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Ditahan Hingga 7 September
Masa penahanan terdakwa Rizieq Shihab diperpanjang hingga 7 September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Timur menahan Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid
"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021) dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, Rizieq akan ditahan selama satu bulan ke depan.
"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.
"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.
Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.
Baca juga: Mantan Hakim Tinggi PT Makassar Jadi Ketua Majelis dalam Banding Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab
Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.
"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.
Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun-timur.com/kompas.com)
Baca juga: Sosok Herlin Kenza Selebgram Aceh Terancam Pasal Kerumunan Seperti Kasus Habib Rizieq Shihab
Baca juga: INNALILLAH Jaksa Penuntut Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Kejaksaan Agung Sampaikan Duka Cita