Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Hakim PT Jakarta Masih Misterius dan Jaksa Kasus Pemalsuan Swab Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Jaksa penuntut umum kasus pemalsuan swab test Habib Rizieq Shihab, Nanang Gunaryanto masih tertera di website Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto (kiri) dan mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab 

Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.

"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Masa Tahanan Rizieq Shihab Sudah Berakhir Tapi Tetap Dipenjara, Kuasa Hukum Ada Pihak Bermanuver

Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.

Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun-timur.com/kompas.com)

Baca juga: Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved