Habib Rizieq Shihab
Hakim PT Jakarta Masih Misterius dan Jaksa Kasus Pemalsuan Swab Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Jaksa penuntut umum kasus pemalsuan swab test Habib Rizieq Shihab, Nanang Gunaryanto masih tertera di website Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum juga memutuskan Habib Rizieq Shihab untuk kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.
Dilansir dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa penuntut umum adalah Nanang Gunaryanto.
Sebelumnya, Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung ini meninggal dunia pada Jumat (16/7).
Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum yang menuntut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7).
Baca juga: Rizieq Shihab Kasasi Setelah PT Jakarta Tolak Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
Tak hanya sampai di situ, pengadilan tinggi DKI Jakarta juga belum merilis hakim yang memeriksa perkara dari Habib Rizieq Shihab.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Timur menahan Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021) dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, Rizieq akan ditahan selama satu bulan ke depan.
"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.
Baca juga: Hakim Banding Kasus Pemalsuan Swab Test Penjarakan Rizieq Shihab 4 Tahun Masih Misterius
"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.
Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.