Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

PPKM Level 3 Palopo Diperpanjang, Kegiatan Olahraga Dibolehkan Asal Tanpa Penonton

Perpanjangan PPKM di Palopo sesuai surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo tertanggal 10 Agustus 2021.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo dr Ishaq Iskandar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diperpanjang lagi.

Setelah berakhir pada 9 Agustus 2021, PPKM kini diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM di Palopo sesuai surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo tertanggal 10 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar mengatakan penerapan PPKM Level 3 diperpanjang mengacu pada instruksi Kemendagri.

"Perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1," kata dr Ishaq Iskandar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Rabu (11/8/2021) siang.

Juga mengacu pada Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Usai diterimanya Imendagri tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan PPKM level 3.

SE ditandangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palopo yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE itu, berisi 14 poin. Pada poin 7, tertulis kegiatan olahraga dibolehkan pada masa PPKM.

Dengan ketentuan, tidak melibatkan penonton atau suporter.

"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tulis SE poin ke 7.

Petugas gabungan melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Level 3 Palopo, Selasa (10/8/2021).
Petugas gabungan melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Level 3 Palopo, Selasa (10/8/2021). (Satgas Covid-19 Palopo)

Berikut 14 poin isi SE PPKM Level 3 Palopo:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan masrandat dalam ruangan dengan pembatasan 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol hesehatan secara ketat

3. Rumah makan, warung makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi sampal pukul 21.00 Wita.

Dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas, terkecuali sistem pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.

4. Pusat Niaga Palopo dan Pasar Andi Tadda beroperasi sampai pukul 16.00 Wita.

5. Kegiatan Seni budaya, sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diberikan izin dengan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan dengan pembatasan tamu maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

6. Kegiatan keagamaan pada tempat ibadah serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas tempat.

7. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, live music, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

9. Apotek, toko obat dan sejenisnya dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek), dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

11. Transportasi umum dapat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

12. Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palopo berdasarkan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku;

13. Para pemuka agama agar dalam ceramahnya untuk senantiasa mengingatkan kepada Ummat/Jamaah agar waspada terhadap penyebaran Covid-19.

14. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved