Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

PPKM Level 3 Palopo Diperpanjang, Kegiatan Olahraga Dibolehkan Asal Tanpa Penonton

Perpanjangan PPKM di Palopo sesuai surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo tertanggal 10 Agustus 2021.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo dr Ishaq Iskandar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diperpanjang lagi.

Setelah berakhir pada 9 Agustus 2021, PPKM kini diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM di Palopo sesuai surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo tertanggal 10 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar mengatakan penerapan PPKM Level 3 diperpanjang mengacu pada instruksi Kemendagri.

"Perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1," kata dr Ishaq Iskandar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Rabu (11/8/2021) siang.

Juga mengacu pada Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Usai diterimanya Imendagri tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan PPKM level 3.

SE ditandangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palopo yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE itu, berisi 14 poin. Pada poin 7, tertulis kegiatan olahraga dibolehkan pada masa PPKM.

Dengan ketentuan, tidak melibatkan penonton atau suporter.

"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tulis SE poin ke 7.

Petugas gabungan melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Level 3 Palopo, Selasa (10/8/2021).
Petugas gabungan melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Level 3 Palopo, Selasa (10/8/2021). (Satgas Covid-19 Palopo)

Berikut 14 poin isi SE PPKM Level 3 Palopo:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan masrandat dalam ruangan dengan pembatasan 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol hesehatan secara ketat

3. Rumah makan, warung makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi sampal pukul 21.00 Wita.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved