Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tangkap Bandar Narkoba di Soppeng dan Jeneponto, BNNP Sulsel Amankan 1,86 Kilogram Sabu

Tim BNNP Sulsel juga mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu yang dikirim lewat jasa pengiriman barang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Press release pengungkapan narkotika yang digelar di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (10/8/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,86 kilogram berhasil digagalkan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Pengungkapan itu dibeberkan dalam press release yang digelar di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (10/8/2021) siang.

Ada empat tersangka pria yang wajahnya ditutupi topeng dihadirkan dalam press release itu.

Sementara barang bukti yang diamankan total 1,86 kilogram sabu.

Pertama, sabu seberat 460 gram yang diungkap di Kabupaten Soppeng, 30 Juli 2021.

Dalam pengungkapan itu, Tim BNNP Sulsel berhasil meringkus pemilik atau bandarnya AA alias Adi.

Masih dari Kabupaten Soppeng, tepatnya pada 2 Agustus 2021.

Tim BNNP Sulsel juga mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu yang dikirim lewat jasa pengiriman barang.

Hanya saja, dalam pengungkapan 1 kilogram sabu itu, Tim BNNP Sulsel tidak berhasil mengamankan pemilik atau pemesannya.

Lanjut ke Kabupaten Jeneponto, tepatnya di Kecamatan Bangkala, pada 9 Agustus 2021.

Tim BNNP Sulsel berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 41 gram.

Sabu asal Kalimantan Barat itu dikirim lewat jasa pengiriman barang.

Penjemput barang haram itu pria berinisial AD asal Kabupaten Jeneponto.

Barang bukti sabu seberat 41 gram beserta AD pun digelandang ke BNNP Sulsel.

"Semuanya ini (empat orang) bandar, bandar lokal," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya ditemui seusai merilis kasus itu.

Hanya saja, dua dari pria yang dihadirkan tidak disebutkan idenitas atau inisialnya.

Sebelumnya di Parepare dan Sidrap

Sebelumnya, Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP-Sulsel), mengamankan 9 kilogram sabu di Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.

Delapan kilo di Daerah Soreang Kota Parepare dan satu kilo di Kabupaten Sidrap.

Informasi yang beredar, pengungkapan di Parepare itu berlangsung Jumat 30 April.

Dalam pengungkapan itu, Tim BNNP Sulsel yang bekerja sama dengan Bea Cukai Parepare turut mengamankan tiga orang.

Ketiganya, SH alias UD warga asal Sidrap, SY warga Parepare dan AW juga warga Pare-pare.

Begitu juga di Sidrap. Pengungkapan yang dilakukan dari hasil pengembangan TKP Parepare itu berlangsung Minggu 30 April.

Barang bukti satu kilogram sabu yang ditemukan turut diamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiganya, AZ, BHR dan IDH warga Sengkang.

Iya betul," kata Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin dikonfirmasi soal pengungkapan sembilan kilogram sabu itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved