Tribun Wajo
Mau Kabur Saat Digerebek, DPO Pencuri 40 Sapi di Wajo Ditembak Polisi
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 Wita dini hari, dimana masyarakat sudah beristirahat pada malam hari.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian 40 sapi berhasil ditangkap Resmob Polres Wajo, Minggu (8/8/2021).
Adalah Risal atau RS (40), yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di Topai Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Tersangka dilumpuhkan oleh anggota karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Sebagaimana diketahui, komplotan RS telah lebih dulu diamankan pada Selasa (27/7/2021) lalu.
Yakni, Suyuti alias Jambie (41), Mistang (49), dan Ambi Tuwo Parani (48),
Dari hasil introgasi yang dilakukan polisi terhadap RS, diakuinya telah mencuri sapi bersama rekannya dengan cara menarik sapi milik korban yang ditambatkan di area persawahan.
Kemudian mengiring ke tempat aman dan selanjutnya menghubungi pemilik mobil untuk mengangkut sapi tersebut.
"Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 Wita dini hari, dimana masyarakat sudah beristirahat pada malam hari," katanya.
Masih ada beberapa rekan RS yang masih berstatus DPO dalam aksi pencurian sapi.
"Yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena kami akan terus melakukan pengejaran," katanya.
Komplotan pencuri sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone itu mengaku telah melakukan aksinya selama 2 tahun lebih dan berhasil mengambil 40 ekor sapi.
Lalu, sapi curian tersebut dijual dengan beragam harga, mulai dari Rp 4 juta sampai Rp 10 juta.
Kemudian, hasilnya dibagi rata ke seluruh komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian sapi itu.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu mobil pick up berplat DD dan dua ekor sapi hasil curian.
Para pelaku pun disangkakan pasal 363 (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.