Tribun Gowa
Masih Kurang Alat Bukti, JPU Kembalikan Berkas Perkara Mardani Hamdan ke Polres Gowa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, mengembalikan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke penyidik
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore.
"Anaknya juga masih kecil, dan anak istrinya masih membutuhkan kasih sayang dan Mardani juga tulangpunggung keluarga," jelasnya.
Ditanyai soal jika penangguhan penahanan ditolak, Shyafril mengatakan akan mengikuti proses hukum atau proses pelimpahan berkas ke Kejari Gowa.
"Selanjutnya kita akan tunggu persidangan tapi tetap upaya permohonan penangguhan penahanan baik di Polres maupun di Kejaksaan, saya tetap ajukan semua karena itu hak klien kami," pungkasnya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli