Tribun Gowa
Masih Kurang Alat Bukti, JPU Kembalikan Berkas Perkara Mardani Hamdan ke Polres Gowa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, mengembalikan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke penyidik
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Selain ditetapkan tersangka, Mardani juga dicopot dari jabatanya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa.
Polres Gowa Tolak Penangguhan Tahanan
Polres Gowa menolak penangguhan tahanan mantan Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihak penyidik telah menerima berkas permohonan penangguhan penahanan.
Saat ini, tersangka Mardani masih ditahan di Polres Gowa.
"Masih ditahan di Polres. Belum ada penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/7/2021) malam.
Meski demikian, Boby belum membeberkan secara rinci alasan penolakan penangguhan itu.
"Pengajuan ada, itu hak tersanga tapi belum ditangguhkan," ucapnya.
Untuk berkas perkara Mardani, penyidik telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Shyafril Hamzah mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (21/7/2021) lalu.
Hanya saja, kata dia pihaknya belum menerima jawaban atas permohonan tersebut.
"Iya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak hari rabu tapi belum ada jawaban," katanya.
Shyafril menuturkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Mardani mengaku tidak akan melarikan diri.
Kemudian, dia juga mengaku tidak akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Mardani juga lanjut dia merupakan sebagai ASN aktif.