Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Masih Kurang Alat Bukti, JPU Kembalikan Berkas Perkara Mardani Hamdan ke Polres Gowa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, mengembalikan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke penyidik

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Selain ditetapkan tersangka, Mardani juga dicopot dari jabatanya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa

Polres Gowa Tolak Penangguhan Tahanan

Polres Gowa menolak penangguhan tahanan mantan Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihak penyidik telah menerima berkas permohonan penangguhan penahanan.

Saat ini, tersangka Mardani masih ditahan di Polres Gowa.

"Masih ditahan di Polres. Belum ada penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/7/2021) malam. 

Meski demikian, Boby belum membeberkan secara rinci alasan penolakan penangguhan itu. 

"Pengajuan ada, itu hak tersanga tapi belum ditangguhkan," ucapnya. 

Untuk berkas perkara Mardani, penyidik telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa

Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Shyafril Hamzah mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (21/7/2021) lalu. 

Hanya saja, kata dia pihaknya belum menerima jawaban atas permohonan tersebut. 

"Iya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak hari rabu tapi belum ada jawaban," katanya. 

Shyafril menuturkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Mardani mengaku tidak akan melarikan diri. 

Kemudian, dia juga mengaku tidak akan mengulangi tindak pidana. 

Selain itu, Mardani juga lanjut dia merupakan sebagai ASN aktif. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved