Tribun Gowa
Masih Kurang Alat Bukti, JPU Kembalikan Berkas Perkara Mardani Hamdan ke Polres Gowa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, mengembalikan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke penyidik
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, mengembalikan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke penyidik Polres Gowa.
Berkas perkara itu dikembalikan karena belum memenuhi unsur baik formil maupun materil.
Kajari Gowa, Yeni Andiani mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka Mardani dari penyidik.
JPU mempelajari berkas perkara selama 14 hari
Tujuh hari menyatakan P18 dan tujuh hari untuk menyatakan P19.
JPU menyatakan bahwa masih ada berkas yang perlu dilengkapi.
Termasuk kurangnya alat bukti yang perlu dilengkapi penyidik Polres Gowa.
"JPU telah mengeluarkan P18 bahwa JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa berkas masih ada yang perlu ditambah terutama alat buktinya," kata Yeni dikonfirmasi via WatsApp, Rabu (4/7/2021) siang.
Kata Yeni, setelah tujuh hari dari penerimaan P18, maka JPU menerbitkan P19 yang memberikan petunjuk kepada penyidik.
Lanjutnya, alat bukti mana dari dalam berkas perkara tersebut yang harus ditambah dan lainya.
Meski demikian, jika penyidik telah melengkapi petunjuk JPU P19, maka berkas dikembalikan ke JPU untuk diteliti kembali.
" Jika berkas perkara telah lengkap maka segera di P21 dan pasti akan diproses hingga ke Pengadilan Negeri," tegasnya.
Sekedar diketahui, Penyidik Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa.
Penetapan tersangka Mardani setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan dari hasil gelar perkara.
Selain ditetapkan tersangka, Mardani juga dicopot dari jabatanya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa.
Polres Gowa Tolak Penangguhan Tahanan
Polres Gowa menolak penangguhan tahanan mantan Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihak penyidik telah menerima berkas permohonan penangguhan penahanan.
Saat ini, tersangka Mardani masih ditahan di Polres Gowa.
"Masih ditahan di Polres. Belum ada penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/7/2021) malam.
Meski demikian, Boby belum membeberkan secara rinci alasan penolakan penangguhan itu.
"Pengajuan ada, itu hak tersanga tapi belum ditangguhkan," ucapnya.
Untuk berkas perkara Mardani, penyidik telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Shyafril Hamzah mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (21/7/2021) lalu.
Hanya saja, kata dia pihaknya belum menerima jawaban atas permohonan tersebut.
"Iya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak hari rabu tapi belum ada jawaban," katanya.
Shyafril menuturkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Mardani mengaku tidak akan melarikan diri.
Kemudian, dia juga mengaku tidak akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Mardani juga lanjut dia merupakan sebagai ASN aktif.
"Anaknya juga masih kecil, dan anak istrinya masih membutuhkan kasih sayang dan Mardani juga tulangpunggung keluarga," jelasnya.
Ditanyai soal jika penangguhan penahanan ditolak, Shyafril mengatakan akan mengikuti proses hukum atau proses pelimpahan berkas ke Kejari Gowa.
"Selanjutnya kita akan tunggu persidangan tapi tetap upaya permohonan penangguhan penahanan baik di Polres maupun di Kejaksaan, saya tetap ajukan semua karena itu hak klien kami," pungkasnya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli