Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Pendaftaran Vaksin Covid Secara Online di PeduliLindungi.id, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksin

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
TOKOPEDIA/SNAPPY
Sertifikat vaksin Covid-19. 

Pendaftaran vaksin Covid secara online ini menjadi alternatif apabila masyarakat belum masuk dalam daftar vaksinasi yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah maupun swasta.

Dengan Pendaftaran vaksin Covid online, masyarakat juga bisa memilih sendiri lokasi beserta tanggal pemberian vaksinasi sesuai keinginan.

Berikut ini cara pendaftaran vaksin Covid online via laman Pedulilindungi:

* Buka laman pedulilindungi.id

* Pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas

* Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi"

* Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email

* Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi"

* Klik "Daftar" Jika sudah, maka Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS

* Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi"

* Akun Anda akan terdaftar dan masuk ke dashboard atau halaman utama akun Pedulilindungi

* Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat Klik opsi "Selanjutnya"

* Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin

* Masukan kode verifikasi Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved