Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Pendaftaran Vaksin Covid Secara Online di PeduliLindungi.id, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksin

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
TOKOPEDIA/SNAPPY
Sertifikat vaksin Covid-19. 

“Kemkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin. Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kita sedang dalami,” ujarnya.

Dirjen Zudan mengatakan, Dukcapil Kemendagri juga telah melakukan rapat dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan Telkom untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan NIK secara berulang.

Ditindaklanjuti

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dan - anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menanggapi kasus gagal vaksin lantaran NIK dipakai orang lain.

Keduanya mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali.

"Kan bisa saja kejadian serupa terjadi di tempat lain. Untuk sementara, dari pemberitaan kita mengetahui ada 2 kasus. Potensi terjadi di tempat lain juga sangat besar. Ini yang harus diantisipasi sejak dini," ucap Saleh Partaonan.

Ia merujuk pada kasus kedua yang menimpa Sumarno, warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Serang, Banten. Sumarno gagal divaksin karena NIKnya sama dengan Musa, yang sudah divaksin di Kelurahan Lagoa, pada 13 Juli 2021.

Ia menuntut pemerintah menertibkan pemberian dan penggunaan NIK.

Agar insiden serupa tak terulang, Rahmad Handoyo  menyarankan agar perlu mengkoordinasikan para WNA yang ada di Tanah Air untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

“Dibutuhkan kerja sama dengan para duta besar (dubes) negara sahabat, sehingga siapapun yang ada di Indonesia seyogianya harus divaksin, warga negara Indonesia yang utama, juga warga negara asing harus koordinasi karena dia hidup di sini dan tinggal di sini," kata Rahmad.

Pendafatran Vaksin Secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan vaksinasi, prosesnya kini kian mudah.

Anda bisa mendaftar secara online.

Pendaftaran vaksin Covid salah satunya bisa dilakukan melalui laman resmi Pedulilindungi.

Karena melalui online, pendaftaran vaksin Covid bisa cukup menggunakan handphone.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved