Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Pendaftaran Vaksin Covid Secara Online di PeduliLindungi.id, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksin

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
TOKOPEDIA/SNAPPY
Sertifikat vaksin Covid-19. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan, kesempatan mendapatkan vaksinasi tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

"Surat Edaran ini untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Ia mengatakan, vaksinasi bagi warga tanpa NIK bisa dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat rentan dan masyarakat  yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Dipakai Orang Lain

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menanggapi laporan penyalahgunaan NIK KTP seorang warga untuk mendapatkan vaksinasi.

Sebelumnya diberitakan, warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak dapat melakukan vaksinasi  pada 29 Juli lalu lantaran NIK-nya sudah digunakan dalam vaksinasi.

Menurut Zudan, NIK Wasit Ridwan ternyata digunakan oleh warga negara asing atas nama Lee In Wong.

Vaksinasi berlangsung di KKP Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.

“Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin,” kata Zudan, saat dihubungi Rabu (4/8/2021).

Penelusuran Dukcapil menunjukkan bahwa NIK WNA tersebut dan NIK Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08.

Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kesalahan pengetikan atau hal lainnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan NIK lainnya dalam prosedur vaksinasi.

“Kemkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin. Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kita sedang dalami,” ujarnya.

Dirjen Zudan mengatakan, Dukcapil Kemendagri juga telah melakukan rapat dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan Telkom untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan NIK secara berulang.

Ditindaklanjuti

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dan - anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menanggapi kasus gagal vaksin lantaran NIK dipakai orang lain.

Keduanya mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali.

"Kan bisa saja kejadian serupa terjadi di tempat lain. Untuk sementara, dari pemberitaan kita mengetahui ada 2 kasus. Potensi terjadi di tempat lain juga sangat besar. Ini yang harus diantisipasi sejak dini," ucap Saleh Partaonan.

Ia merujuk pada kasus kedua yang menimpa Sumarno, warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Serang, Banten. Sumarno gagal divaksin karena NIKnya sama dengan Musa, yang sudah divaksin di Kelurahan Lagoa, pada 13 Juli 2021.

Ia menuntut pemerintah menertibkan pemberian dan penggunaan NIK.

Agar insiden serupa tak terulang, Rahmad Handoyo  menyarankan agar perlu mengkoordinasikan para WNA yang ada di Tanah Air untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

“Dibutuhkan kerja sama dengan para duta besar (dubes) negara sahabat, sehingga siapapun yang ada di Indonesia seyogianya harus divaksin, warga negara Indonesia yang utama, juga warga negara asing harus koordinasi karena dia hidup di sini dan tinggal di sini," kata Rahmad.

Pendafatran Vaksin Secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan vaksinasi, prosesnya kini kian mudah.

Anda bisa mendaftar secara online.

Pendaftaran vaksin Covid salah satunya bisa dilakukan melalui laman resmi Pedulilindungi.

Karena melalui online, pendaftaran vaksin Covid bisa cukup menggunakan handphone.

Pendaftaran vaksin Covid secara online ini menjadi alternatif apabila masyarakat belum masuk dalam daftar vaksinasi yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah maupun swasta.

Dengan Pendaftaran vaksin Covid online, masyarakat juga bisa memilih sendiri lokasi beserta tanggal pemberian vaksinasi sesuai keinginan.

Berikut ini cara pendaftaran vaksin Covid online via laman Pedulilindungi:

* Buka laman pedulilindungi.id

* Pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas

* Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi"

* Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email

* Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi"

* Klik "Daftar" Jika sudah, maka Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS

* Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi"

* Akun Anda akan terdaftar dan masuk ke dashboard atau halaman utama akun Pedulilindungi

* Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat Klik opsi "Selanjutnya"

* Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin

* Masukan kode verifikasi Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved