Habib Rizieq Shihab
Mantan Hakim Tinggi PT Makassar Jadi Ketua Majelis dalam Banding Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab
mantan hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sugeng Hiyanto jadi majelis hakim banding Habib Rizieq Shihab untuk Kasus Kerumunan Petamburan Jakarta.
Editor:
Muh Hasim Arfah
PT Jakarta
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta yang akan memutuskan kasus banding kerumunan Petamburan. Mereka yakni Sugeng Hiyanto SH MH, DR Yahya Syam SH MH, dan Tony Pribadi SH MH.
Jabatan: hakim tinggi PT Jakarta
Golongan: Pembina utama IV/e
Karier:
Ketua Pengadilan Negeri Palembang
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi, Denny Siregar: Akhirnya. Takbirrrrrrr !
- Dr Yahya Syam SH MH
Lahir: Palembang, 5 Juni 1958
Jabatan: hakim tinggi
Golongan: Pembina utama IV/e
- Tony Pribadi SH MH
Lahir: Pekalongan 25 Juli 1957
Jabatan: hakim tinggi
Golongan: Pembina utama/IV e.(*)
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Penjara 4 Tahun, Prediksi Diaz Hendropriyono Sampai Ketemu 2026 Terbukti?