Korupsi RS Batua Makassar
13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Makassar Belum Ditahan, Ada Apa?
Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, belum menahan 13 tersangka korupsi proyek mangkrak RS Batua.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, belum menahan 13 tersangka korupsi proyek mangkrak RS Batua.
Alasannya, ke 13 tersangka itu masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain itu penanganan ke 13 tersangka itu dianggap tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya.
"Kasus Tipikor tidak seperti kasus umum. Kita ini UU spesialis tergantung kebijakan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/8/2021) siang.
"Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, itu berikan keleluasaan," sambung Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Namun saat berkas perkara tahap pertama dinyatakan rampung dan masuk tahap ke dua, lanjut Widoni, tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan ke 13 tersangka itu.
"Tapi pada saat selesai berkas ini lalu tahap 2 P21, kita akan tahan secepatnya," bebernya.
Pihaknya pun mengimbau, selama pemeriksaan sebagai tersangka, agar para pelaku tidak melakukan gerakan tambahan.
"Jadi 13 orang ini bisa menahan diri, tidak manuver ke mana mana, segala macam ini bisa kita beri kesempatan. Namun jika sebaliknya, kami cepat kami tahan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.
"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.
"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.
Untuk identitas para tersangka diungkapkan Kompol Fadli, satu diantaranya merupakan kepala dinas.