Korupsi RS Batua Makassar
13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Makassar Belum Ditahan, Ada Apa?
Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, belum menahan 13 tersangka korupsi proyek mangkrak RS Batua.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
"AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP. Ada dari dinas, ada dari Pokja, ada dari pelaksana," ungkap Kompol Fadli.
Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di ruang kerjanya.
"dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," kata Zuplan.
"FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan," sambungnya.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Banggar DPRD Makassar
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli seusai merilis 13 tersangka korupsi RS Batua di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/8/2021) siang.
"Pendalaman," kata Kompol Fadli saat ditanya wartawan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Banggar DPRD Kota Makassar dalam kasus itu.
Pendalaman itu bukan tanpa alasan.
Pasalnya, proyek mangkrak RS tipe C itu disinyalir sudah terdapat indikasi rencana korupsi berjamaah saat awal tender.
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat mirilis kasus tersebut.
"Sudah ada (persekongkolan dari awal). Dari awal proses tender, niat jahat itu sudah terbentuk dari awal. Jadi kita bicara Tipikor, ini bicara niat," kata Kombes Pol Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor, Kompol Fadli.
Lebih ia menjelaskan, ke 13 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mempunyai peran berbeda.
"Peran-perannya ada. Pelaksananya ada, berkaitan dengan mengeluarkan anggaran ada, ini sudah kita kondisikan dari awal. Ini masih kita tetapkan terangkan ini masin dalam tahap penyelidikan kami dan temuan dari BPK." tuturnya.
"Termasuk aliran masuknya dana, pasti ada semua (perannya). Mereka tidak akan mengelak dari pemeriksaan ada. Jadi yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi ada," sambungnya.
Pihaknya juga menegaskan, penyelidikan atas kasus itu tidak akan berhenti sampai di 13 nama yang telah ditetapkan tersangka.
"Untuk sementara waktu masih gelar perkara kami yang kami tentukan tersangka. Nanti ini masih bisa berkembang lagi, bukan hanya 13 tersangka ini. Tidak putus sampai di sini," tegasnya.