Tribun Luwu Utara
Resmob Polres Luwu Utara Tembak Betis Pelaku Pencurian Handphone
Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Tim kemudian memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan.
"Sehingga anggota memberikan tembakan terukur dan tepat mengenai betis kaki kanannya," katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan kini ditahan di Mapolres Luwu.
Kasus Sama Ditangkap Bulan Juni
Seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian handphone dengan cara kekerasan atau begal di Luwu Utara ditangkap polisi.
Dia ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Dusun Pongo, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Jumat (25/6/2021) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Sukamaju dibantu Unit Resmob Polres Luwu Utara, dipimpin Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri.
"Dini hari tadi, anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri di ruang kerjanya Jumat siang.
Amri mengatakan, penangkapan Alpian berdasarkan LPB/19/V/2021/POLSUL-SEL/ResLuwu/SekSukamaju, pada tanggal 19 Mei 2021.
Dimana pelaku telah merampas handphone milik Fadlan (16) di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, pada Rabu (19/5/2021) lalu.
Saat itu korban sementara menjaga bensin eceran yang dijual tepat di bahu jalan depan rumah orangtuanya.
Kemudian pelaku datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada korban dimana jalan menuju Tolada.
Saat korban menunjukkan arah jalan menuju Tolada, tanpa basa basi pelaku memukul dada korban dengan tinju.
Serta merampas HP merek VIVO Y 30 milik korban dan langsung kabur dengan sepeda motor.
"Setelah kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah mertuanya di Dusun Malapa, Desa Pongo," kata Amri.
