Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Resmob Polres Luwu Utara Tembak Betis Pelaku Pencurian Handphone

Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Polres Luwu Utara
Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap M Ridwan alias Iwan (29), terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone, Rabu (28/7/2021) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone.

Pelaku bernama M Ridwan alias Iwan (29), warga Dusun Minanga Tallu, Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap Iwan dipimpin Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri di Dusun Minangatallu, Rabu (28/7/2021) dini hari tadi.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri mejelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/297/XI/2020/SPKT tanggal 19 November 2020.

Dengan surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/79/VII/2021/Reskrim tanggal 28 Juli 2021.

"Dia (Iwan) adalah pelaku tindak pidana pencurian dua unit handphone, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana," kata Sadar Samsuri via WhatsApp.

Penangkapan bermula katika personel Resmob memperoleh laporan keberadaan pelaku sekitar pukul 03.00 Wita.

Selanjutnya tim bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.

Pada pukul 04.00 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku.

Mereka berhasil menemukan pelaku di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Minangatallu.

Selanjutnya pelaku ditangkap lalu dibawa ke Posko Resmob di Masamba.

Dari hasil pengakuan pelaku, dia sering melakukan perbuatan pencurian.

Salah satunya bertempat di Dusun Laba-laba, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku diminta menunjukkan tempat dimana dirinya melakukan pencurian.

Namun pelaku malah mencoba untuk melarikan diri.

Tim kemudian memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan.

"Sehingga anggota memberikan tembakan terukur dan tepat mengenai betis kaki kanannya," katanya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan kini ditahan di Mapolres Luwu.

Kasus Sama Ditangkap Bulan Juni

Seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian handphone dengan cara kekerasan atau begal di Luwu Utara ditangkap polisi.

Dia ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Dusun Pongo, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Jumat (25/6/2021) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Sukamaju dibantu Unit Resmob Polres Luwu Utara, dipimpin Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri.

"Dini hari tadi, anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri di ruang kerjanya Jumat siang.

Amri mengatakan, penangkapan Alpian berdasarkan LPB/19/V/2021/POLSUL-SEL/ResLuwu/SekSukamaju, pada tanggal 19 Mei 2021.

Dimana pelaku telah merampas handphone milik Fadlan (16) di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, pada Rabu (19/5/2021) lalu.

Saat itu korban sementara menjaga bensin eceran yang dijual tepat di bahu jalan depan rumah orangtuanya.

Kemudian pelaku datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada korban dimana jalan menuju Tolada.

Saat korban menunjukkan arah jalan menuju Tolada, tanpa basa basi pelaku memukul dada korban dengan tinju.

Serta merampas HP merek VIVO Y 30 milik korban dan langsung kabur dengan sepeda motor.

"Setelah kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah mertuanya di Dusun Malapa, Desa Pongo," kata Amri.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved