Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Makassar PPKM Level 4, Pakar Epidemologi Unhas Angkat Bicara

PPKM Level 4 Kota Makassar karena hasil assesment yang menunjukkan kasus Covid-19 yang tumbuh terus.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Ridwan Amiruddin
Pakar Epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas), Prof Ridwan Amiruddin 

3) kritikal seperti:
a. kesehatan
b. keamanan dan ketertiban masyarakat
c. penanganan bencana
d. energi
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. makanan ternak/hewan peliharaan
g pupuk dan petrokimia
h. semen dan bahan bangunan
i. obyek vital nasional
j. proyek strategis nasional
k. konstruksi
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 staf.

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol keschatan 5 M dipenuhi.

5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan schari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dincin), 

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akscs untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyck) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol keschatan secara lebih ketat

g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegintan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

j. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, 

k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;l. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan

m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan dihuar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved