Tribun Makassar
Makassar PPKM Level 4, Pakar Epidemologi Unhas Angkat Bicara
PPKM Level 4 Kota Makassar karena hasil assesment yang menunjukkan kasus Covid-19 yang tumbuh terus.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
o. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level 4.
p. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
q. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
r. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi scsuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.(*)