Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Perbedaan Daerah PPKM Level 4 antara Instruksi Mendagri dengan Edaran Menko Perekonomian, Makassar?

Dalam Edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan PPKM Level 4, Makassar tidak. Beda dengan Instruksi Mendagri.

Editor: Sakinah Sudin
Satgas Covid-19 Sulsel
Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan. 

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tengah

  • Palu
  • Kabupaten Morowali Utara

19. Maluku Utara

  • Kabupaten Halmahera Barat

20. Papua

  • Jayapura
  • Kabupaten Mimika
  • Kab Merauke

21. Papua Barat

  • Sorong

Bagaimana Makassar?

Pemerintah Kota Makassar akan merilis aturan tertulis tentang PPKM Level 4 yang mulai efektif berlaku Selasa 27 Juli 2021.

PPKM Makassar Level 4 putusan pusat yang harus dilaksanakan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan jajarannya.

Mengingat angka-angka penularan Covid-19 di Makassar masuk kategori zona merah.

Atas kondisi tersebut, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan permohonan maafnya kepada warganya

Sebab ia mengakui, bahwa PPKM Level 4 ini sangat membatasi aktivitas dan mobilitas sehari-hari

Danny juga menyampaikan permintaan maaf jika saat ini kerja-kerja program Pemerintah Kota Makassar dalam menangangi Covid-19 belum maksimal.

Sehingga Kota Makassar saat ini masuk zona merah.

Namun kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan pemerintah agar semua program berjalan maksimal.

"Saya mohon maaf karena kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar ini belum maksimal untuk membantu Masyarakat keluar dari zona orange," ujar Danny, Minggu (25/7/2021) sore.

"Bahkan justru temuan-temuan tracing kita menyebabkan jumlah kenaikan, kemarin 700 lebih terkonfirmasi klaster rumah tangga," lanjutnya.

Namun kata Danny, meski jika melihat keterisian rumah sakit saat ini masih dalam status orange.

"Status pelayanan (BOR) masih orange dari lima kategori hanya 1 yang merah. Berbeda dengan tempat lain, merah semua," jelasnya

Danny percaya dengan disiplin protokol kesehatan dari masyarakat dan taat pada sistem atau program yang telah dibuat pemerintah kota.

Salah satunya, isolasi mandiri di Kapal Umsini, bisa menekan kasus Covid-19 harian.

"Sehingga saya percaya, dengan disiplin masyarakat, taat prokes, dan sistem telah dibuat pemerintah kota makassar," jelasnya

"Semisal isolasi mandiri yang akan mulai mendaftar besok, karena untuk sementara, saya takut ini membludak, saya mendapat banyak sekali masukan," sambungnya.

Disisi lain, Danny mengaku khawatir isolasi di Kapal Umsini bakal membludak. 

Lantaran sudah banyak sekali permintaan dari masyarakat untuk melakukan isolasi di kapal tersebut.

Sebab itu, ia akan menyusun protokol tetap untuk mengetatkan masyarakat yang akan melakukan isolasi mandiri. 

"Misalnya soal umur, juga ada yang mengaku terkonfirmasi dan punya dua anak yang tidak positif, ini sementara kita susun protapnya," tutupnya.

Aturan Penerapan PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sanksi PPKM Level 4

Di DKI Jakarta penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;

1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. denda administratif;

b. pembekuan sementara izin; dan

c. pencabutan izin." Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat. 

Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut

Di Bekasi, selama proses PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sementara untuk PPKM Level 4, PemKot Bekasi akan langsung menerapkan sanksi ditempat.

Di Makassar, Sanksi PPKM Level 4 akan dibuatkan peraturannya oleh stakeholder terkait. (*)

Laporan reporter tribuntimur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved