Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Perbedaan Daerah PPKM Level 4 antara Instruksi Mendagri dengan Edaran Menko Perekonomian, Makassar?

Dalam Edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan PPKM Level 4, Makassar tidak. Beda dengan Instruksi Mendagri.

Editor: Sakinah Sudin
Satgas Covid-19 Sulsel
Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Penajam, Paser Utara, Bulungan, Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.

Kota Bandar Lampung, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Rawas, Kota Medan.

Instruksi Mendagri

Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul, Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus.

Tidak hanya di Jawa-Bali, PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," kata Jokowi.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4:

1. Sumatera Utara

  • Medan
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved