Tribun Jeneponto
Curi Motor Terparkir Depan Rumah, 2 Warga Empoang Jeneponto Dibekuk Polisi
Setelah kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, keduanya dipertemukan dan diminta menunjukkan TKP pencurian.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto.
Mau Kabur, Pelaku Curanmor Ditembak
Kasus curanmor cukup marak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor (curanmor).
Diektahui pelaku bernama, Matto (28) beralamat di Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan.
"Bahwa benar pada hari Selasa, 02 Maret 2021, telah diduga terjadi tindak pidana curanmor oleh orang yang tidak dikenal (Lidik)," ujarnya ke tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (24/2021) siang.
Lanjutnya, pelaku mengambil sepada motor Merk Honda New Blade yang diparkir di kolong rumah korbannya.
Berdasarkan informasi yang diterima Resmob Polres Jeneponto bahwa pelaku berada di Kabupaten Luwu.
"Diduga pelaku pencurian, MATTO sudah diketahui keberadaannya namun pelaku berada di luar Kabupaten Jeneponto dan Berada di Kabupaten Luwu sehinggah tim berkordinasi dengan tim Resmob Polres Luwu dan tim gabungan bergerak menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berkumpul bersama temannya sambil minum-minuman keras.
Pas diperjalan pulang dari Luwu ke Jeneponto tim Resmob sempat beristrirahat dan pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan.
Tetapi pelaku tak menghiraukan tembakan tersebut sehingga tim melakukan tembakan terukur ke kaki pelaku.
"Tim mengejar dan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun terduga pelaku tidak menghiraukannya sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai betis sebelah kanan dan kiri lalu terduga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan," jelasnya.
Sampainya di Jeneponto pelaku diintrogasi yang diduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Melakukan pencurian motor.
Selain kasus tersebut diduga pelaku juga pernah melakukan pencurian motor di beberapa tempat yang berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda BeAT dan cincin emas, ban mobil truk 2 buah, serta motor Honda Supra Fit.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku sementara berada di Mapolres Jeneponto menjalani proses hukum.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib