Nurdin Abdullah Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Kami Buktikan di Fakta Persidangan
Nurdin Abdullah bersama tim penasehat hukumnya lebih memilih untuk membuka fakta-fakta terkait dengan perkara itu dalam persidangan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).
Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah hadir secar virtual.
Nurdin Abdullah bersama tim penasehat hukumnya lebih memilih untuk membuka fakta-fakta terkait dengan perkara itu dalam persidangan.
Sehingga, publik bisa melihat dan menilai kondisi yang sebenarnya.
Apalagi, dalam dakwaan tertera sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
"Maaf yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Nurdin Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
Nurdin Abdullah tidak menjelaskan lebih lanjut perihal ia tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara penasehat hukum Nurdin Abdullah, Irwan mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat jalannya persidangan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Alasannya supaya langsung pembuktian untuk mempercepat persidangan," kata Irwan seusai sidang via rilis diterima Tribun Timur, Kamis (22/7/2021).
Menanggapi dakwaan JPU KPK kepada terhadap, Irwan mengaku hal tersebut masih bersifat dugaan.
Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Dakwaan itukan dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa dan itu butuh proses. Jadi nanti fakta persidangan yang menjelaskan, nanti membuktikan bahwa dakwaan ini benar atau tidak, " imbuhnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pembangunan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Di mana Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6.587.600.000,00 dan SGD 200.000.
Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan kalau seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.