Tribun Jeneponto
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Pasalnya bukti fisik Jembatan Bosalia tidak ada yang selesai dikerjakan sehingga tidak dapat dinikmati oleh warga.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Kota Makasar kepada kelima terdakwa korupsi proyek Jembatan Bosalia di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan belum berakhir.
Diketahui vonis bebas yang dijatuhkan Hakim beberapa hari lalu membuat beberapa warga di Kampung Bosalia Jeneponto kecewa.
Pasalnya bukti fisik Jembatan Bosalia tidak ada yang selesai dikerjakan sehingga tidak dapat dinikmati oleh warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Ramadiyagus angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa sejak kelima terdakwa Jembatan Bosalia divonis bebas, Kejari mengajukan kasasi kepada Kejaksaan Agung.
"Sekarang kita punya waktu 14 hari untuk memori kasasi. Jadi sekarang sedang menyusun memori kasasi setelah melimpahkan kasasi," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Kamis (22/7/2021) siang.
Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto hanya mengikuti aturan dalam jangka waktu dua minggu untuk menyampaikan kasasi.
Ia mengaku sudah mengajukan kasasi sejak minggu lalu ke Kejaksaan Agung melalui pengadilan Tipikor Makasar.
"Sudah diajukan sejak Jumat kemarin," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku belum mendapatkan salinan lengkap yang diinginkan oleh pihak Kejari Jeneponto.
"Kita sudah menyurati untuk mendapatkan salinan lengkapnya, sampai saat ini kita belum menerima. Biar tidak menerima tetap kita akan membuat memori kasasi dengan penyampaian bahwa sampai saat ini kita belum menerima," ucapnya.
Sekadar diketahui bahwa kasus Jembatan Bosalia ini sudah bergulir beberapa tahun.
Sampai kelima pelaku ditersangkakan oleh pihak penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto hingga menjadi status terdakwa.
Diduga pelaku yang terlibat dalam kasus bosalia ini ada lima orang rekanan, yaitu Aidil Armas, Andi Sumardi, M Takdir Takko, Rahmat Makmur, dan Abd Malik.
Warga Kecewa