Tribun Toraja Utara
Ditutup Sementara, Seluruh Obyek Wisata di Toraja Utara Bakal Disemprot Disinfektan
Selain penutupan obyek wisata, sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Toraja Utara untuk mencegah Covid-19
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia.
Angkutan umum seperti bus, pribadi dan dinas tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.
Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil Rapid Antigen non reaktif.
Pembatasan operasional untuk pasar hingga pukul 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu ditiadakan.
Toko, supermarket dan kios tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.
Bagi pedagang dari luar Tana Toraja hanya di izinkan untuk bongkar muatan dengan prokes yang ketat.
Pengaturan sistem kerja ASN tetap mengacu sesuai SE Bupati Tana Toraja.
Satgas penanganan Covid-19 Tana Toraja, posko kecamatan, kelurahan dan lembang agar saling berkoordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19. (*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com,@b_u_u_r_y