Tribun Toraja Utara
Ditutup Sementara, Seluruh Obyek Wisata di Toraja Utara Bakal Disemprot Disinfektan
Selain penutupan obyek wisata, sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Toraja Utara untuk mencegah Covid-19
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Seluruh obyek wisata di Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditutup sementara.
Penutupan ini tertera dalam surat edaran Dinas Pariwisata Toraja Utara.
Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara, Yorry R Lesawengen mengatakan penutupan dilakukan selama dua pekan.
Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Tak lain, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Hal ini dalam rangka percepatan penanganan atau pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Toraja Utara," jelas Yorry di Rantepao kepada tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021) sore.
Dikatakan, selama masa penutupan, seluruh obyek wisata akan disemprot disinfektan.
Pengelola diharap tetap menjaga dan memelihara kebersihan obyek wisata.
"Penutupan obyek wisata ini juga merujuk kepada edaran Bupati Toraja Utara pada 19 Juli kemarin," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain penutupan obyek wisata, sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Toraja Utara untuk mencegah Covid-19.
Seperti kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka' dan Rambu Solo' juga untuk sementara ditiadakan.
Peniadaan kegiatan sosial masyarakat mulai berlaku Kamis (22/7/2021) hari ini.
Selain peniadaan kegiatan sosial masyarakat, sekolah tatap muka di semua tingkatan ditiadakan.
Peniadaan sekolah tatap muka sudah berlangsung hingga 5 Agustus 2021.
Kegiatan Ibadah dihentikan total sampai 5 Agustus 2021.
Usaha restoran, warung hanya diperbolehkan melayani take away (by order), tidak diperbolehkan melayani langsung di tempat.
Terakhir, kegiatan pasar diperketat prokesnya dan batasi hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore.
Selama penerapan sejumlah kebijakan ini, Pemkab Toraja Utara akan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
PPKM Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Kasus Covid-19 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan terus meningkat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan PPKM disampaikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui surat edaran.
Dalam surat edaran itu, PPKM diperpanjang mulai 22 hingga 31 Juli 2021.
"Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, maka PPKM diperpanjang," jelas Theofilus dalam surat edarannya yang dikutip tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021).
Dijelaskan juga, selama masa perpanjangan akan dilakukan berbagai hal terkait pencegahan Covid-19.
Seperti, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi digelar secara daring.
Kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka', Rambu Solo' dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditunda.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing-masing (virtual).
Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup.
Kegiatan restoran dan rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia.
Tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia.
Angkutan umum seperti bus, pribadi dan dinas tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.
Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil Rapid Antigen non reaktif.
Pembatasan operasional untuk pasar hingga pukul 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu ditiadakan.
Toko, supermarket dan kios tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.
Bagi pedagang dari luar Tana Toraja hanya di izinkan untuk bongkar muatan dengan prokes yang ketat.
Pengaturan sistem kerja ASN tetap mengacu sesuai SE Bupati Tana Toraja.
Satgas penanganan Covid-19 Tana Toraja, posko kecamatan, kelurahan dan lembang agar saling berkoordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19. (*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com,@b_u_u_r_y