Tribun Toraja Utara
Ditutup Sementara, Seluruh Obyek Wisata di Toraja Utara Bakal Disemprot Disinfektan
Selain penutupan obyek wisata, sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Toraja Utara untuk mencegah Covid-19
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Usaha restoran, warung hanya diperbolehkan melayani take away (by order), tidak diperbolehkan melayani langsung di tempat.
Terakhir, kegiatan pasar diperketat prokesnya dan batasi hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore.
Selama penerapan sejumlah kebijakan ini, Pemkab Toraja Utara akan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
PPKM Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Kasus Covid-19 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan terus meningkat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan PPKM disampaikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui surat edaran.
Dalam surat edaran itu, PPKM diperpanjang mulai 22 hingga 31 Juli 2021.
"Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, maka PPKM diperpanjang," jelas Theofilus dalam surat edarannya yang dikutip tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021).
Dijelaskan juga, selama masa perpanjangan akan dilakukan berbagai hal terkait pencegahan Covid-19.
Seperti, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi digelar secara daring.
Kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka', Rambu Solo' dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditunda.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing-masing (virtual).
Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup.
Kegiatan restoran dan rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia.