Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT PKL

Begini Cara Daftar untuk Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 juta bagi PKL yang Terdampak PPKM Level 4

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Pedagang kaki lima (PKL) di Jl WR, Supratman, Makassar. PKL akan mendapatkan subsidi Rp1,2 juta bagi yang terdmpak PPKM Level 4 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara mendapatkan bantuan langsung tunai Rp 1,2 juta bagi PKL yang terdampak PPKM Level 4.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan.

Bantuan ini diberikan kepada pemilik usaha informal (PKL, warung, lapak jajanan) yang terdampak PPKL Level 4. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan atau insentif usaha mikro atau super mikro sebesar Rp 1,2 juta ini akan diberikan kepada 1 juta usaha mikro yang terdampak PPKM Level 4.

"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 juta bagi PKL

Menurut Airlangga, penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan oleh TNI Polri. 

Aturan lebih detail terkait proses penyaluran bantauan saai ini sedang disusun oleh TNI/Polri.

Meski demikian, Airlangga memberikan gambaran umum terkait penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini. 

Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas. 

Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung. 

Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar. 

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan. 

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved