Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Akui Perbuatannya, Agung Sucipto Ajak Kontraktor Tak Beri Uang Terima Kasih ke Pejabat

Agung meminta agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar mereka tidak mengulangi hal serupa.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Agung Sucipto (layar) terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) saat menjalani sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) secara daring, terpusat di ruang Sidang Utama sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) di ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) 

"Untuk cucuku. Mungkin suatu hari nanti kau akan mendengar cerita tentang kakekmu ini. Cerita itu bukanlah cerita yang baik. Apapun itu, tolong maafkan kakek mu ini nak," lanjutnya

"Maafkan karena telah menjadi catatan hitam dalam keluarga yang mungkin akan memberikan beban sosial kepada kalian dikemudian hari, Maafkan kakek," pungkas Agung.

Agung pun berjanji, jika ia akan kembali menjadi suami yang baik, ayah yang lebih bijak, dan bisa dibanggakan.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, saya sangat yakin bahwa apapun keputusan Majelis Hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adinya bagi saya dan penegakan hukum ini," katanya.

Agung pun berjanji, Ketika suatu hari nanti ia telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat, maka dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, demikian Pledoi pribadi yang saya buat. Semoga semua pihak berkenan dengan apa yang saya sampaikan. Terimakasih dan sekali lagi saya memohon maat atas kesalahan saya," tutupnya.

Setelah itu, Pledoi juga dibacakan oleh Penasehat Hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono, yang meminta agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved