Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Akui Perbuatannya, Agung Sucipto Ajak Kontraktor Tak Beri Uang Terima Kasih ke Pejabat

Agung meminta agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar mereka tidak mengulangi hal serupa.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Agung Sucipto (layar) terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) saat menjalani sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) secara daring, terpusat di ruang Sidang Utama sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) di ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Kasus Tindak Pidana Suap yang melibatkan gubernur Sulawesi Selatan Non-aktif dan mantan sekretaris PUTR Sulawesi Selatan, Agung Sucipto menyampaikan pesan yang mendalam kepada teman-teman kontraktor atas kasus yang menimpa dirinya.

Agung meminta agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar mereka tidak mengulangi hal serupa.

Hal ini disampaikan Agung Sucipto saat menjalani sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) secara daring, terpusat di ruang Sidang Utama sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) di ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021). 

"Tolong jadikan masalah yang menimpa saya saat ini sebagai pembelajaran. Bahwa titik kompromi dalam sistem yang berjalan saat ini merupakan hal yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Ia juga mengatakan sebagai orang awam yang buta akan hukum, dirinya disadarkan oleh ucapan Majelis Hakim yang disampaikan pada saat pemeriksaan saksi dalam persidangan yang menjeratnya.

Pada dasarnya bahwa pemberian uang sebagai upaya mendapatkan sebuah proyek ataupun sebagai ucapan terima kasih setelah proyek dikerjakan merupakan tindakan yang salah.

Ini akan berdampak langsung kepada masyarakat yang menikmati hasil dari pelaksanaan proyek tersebut.

"Oleh karena itu, saya berpesan kepada teman-teman sesama kontraktor. Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya," katanya.

"Saya yakin ketika teman-teman kontraktor sepakat dan bisa bersikap secara bulat, maka sistem itu akan berubah dengan sendirinya," jelasnya.

Selain menyampaikan pesan kepada para kontraktor, Agung juga menyampaikan rasa penyesalannya dan permohonan maafnya kepada keluarga serta masyarakat secara umum.

"Di usia yang sepuh ini, saya sangat malu dan mengakui perbuatan saya. Saya menyesal," tutupnya.

Sekedar diketahui, dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Agung Sucipto selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. 

Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved