Tribun Makassar
Akui Perbuatannya, Agung Sucipto Ajak Kontraktor Tak Beri Uang Terima Kasih ke Pejabat
Agung meminta agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar mereka tidak mengulangi hal serupa.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Kasus Tindak Pidana Suap yang melibatkan gubernur Sulawesi Selatan Non-aktif dan mantan sekretaris PUTR Sulawesi Selatan, Agung Sucipto menyampaikan pesan yang mendalam kepada teman-teman kontraktor atas kasus yang menimpa dirinya.
Agung meminta agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar mereka tidak mengulangi hal serupa.
Hal ini disampaikan Agung Sucipto saat menjalani sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) secara daring, terpusat di ruang Sidang Utama sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) di ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
"Tolong jadikan masalah yang menimpa saya saat ini sebagai pembelajaran. Bahwa titik kompromi dalam sistem yang berjalan saat ini merupakan hal yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Ia juga mengatakan sebagai orang awam yang buta akan hukum, dirinya disadarkan oleh ucapan Majelis Hakim yang disampaikan pada saat pemeriksaan saksi dalam persidangan yang menjeratnya.
Pada dasarnya bahwa pemberian uang sebagai upaya mendapatkan sebuah proyek ataupun sebagai ucapan terima kasih setelah proyek dikerjakan merupakan tindakan yang salah.
Ini akan berdampak langsung kepada masyarakat yang menikmati hasil dari pelaksanaan proyek tersebut.
"Oleh karena itu, saya berpesan kepada teman-teman sesama kontraktor. Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya," katanya.
"Saya yakin ketika teman-teman kontraktor sepakat dan bisa bersikap secara bulat, maka sistem itu akan berubah dengan sendirinya," jelasnya.
Selain menyampaikan pesan kepada para kontraktor, Agung juga menyampaikan rasa penyesalannya dan permohonan maafnya kepada keluarga serta masyarakat secara umum.
"Di usia yang sepuh ini, saya sangat malu dan mengakui perbuatan saya. Saya menyesal," tutupnya.
Sekedar diketahui, dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Agung Sucipto selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.
Adapun agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, pada Senin (26/7/2021) mendatang.
Berurai Air Mata
Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) di ruang Sidang Utama sidang penyampaian pembelaan (Pledoi) di ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Dalam pledoinya Agung Sucipto menyampaikan agar kasusnya ini bisa menjadi pembelajaran bagi kontraktor lainnya, agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Saya akul ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya. Tapi tolong jadikan masalah saya ini sebagai pembelajaran agar sistem yang berjalan ini bisa berubah di kemudian hari," ujar Agung.
"Saya yakin ketika teman-teman kontraktor sepakat dan bisa bersikap secara bulat, maka sistem itu akan berubah dengan sendirinya," lanjutnya .
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bulukumba, karena membuat mereka kecewa atas apa yang dilakukannya.
Agung juga menyampaikan permintaan maafnya kepada istri, anak-anak, hingga cucu-cucunya.
"Untuk keluarga saya, mohon maafkan saya. Maafkan saya tidak bisa menjadi suami yang baik bagi istri saya. Saya berharap Semoga masalah ini bisa kita lalui bersama," kata Agung dengan suara bergetar.
"Mungkin ini menjadi hukuman Tuhan kepada saya terhadap beberapa kesalahan yang saya lakukan yang telah melukai hati istri saya. Sekali lagi maafkan saya," sambungnya.
Saat meminta maaf kepada anak-anaknya, Agung tak lagi kuasa membendung air matanya.
Sambil terisak Agung mengakui telah gagal menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya.
Serta gagal menjadi Ayah dan Kakek yang baik bagi anak-anak dan cucunya.
"Untuk anak-anak saya, maafkan papa. Maafkan karena papa bukanlah ayah yang baik saat ini. Maafkan karena papa telah gagal menjadi panutan dan contoh yang baik bagi kalian. Maafkan papa karena gagal menjadi ayah yang baik untuk kalian," kata dengan suara terisak.
"Untuk cucuku. Mungkin suatu hari nanti kau akan mendengar cerita tentang kakekmu ini. Cerita itu bukanlah cerita yang baik. Apapun itu, tolong maafkan kakek mu ini nak," lanjutnya
"Maafkan karena telah menjadi catatan hitam dalam keluarga yang mungkin akan memberikan beban sosial kepada kalian dikemudian hari, Maafkan kakek," pungkas Agung.
Agung pun berjanji, jika ia akan kembali menjadi suami yang baik, ayah yang lebih bijak, dan bisa dibanggakan.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, saya sangat yakin bahwa apapun keputusan Majelis Hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adinya bagi saya dan penegakan hukum ini," katanya.
Agung pun berjanji, Ketika suatu hari nanti ia telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat, maka dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, demikian Pledoi pribadi yang saya buat. Semoga semua pihak berkenan dengan apa yang saya sampaikan. Terimakasih dan sekali lagi saya memohon maat atas kesalahan saya," tutupnya.
Setelah itu, Pledoi juga dibacakan oleh Penasehat Hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono, yang meminta agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan