Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Pembelajaran Tatap Muka di Luwu Ditunda

Pekan lalu, Basmin Mattayang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/hasbullah
Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Hasbullah Bin Mus 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali ditunda.

PTM sedianya dilakukan mulai 16 Juli 2021.

Penundaan ini berkaitan dengan adanya kebijakan bupati terkait Covid-19.

"Rencananya PTM dimulai 16 Juli 2021, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Namun melihat kondisi saat ini, kita tidak ingin mengambil resiko, apalagi membahayakan nyawa peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Hasbullah Bin Mus kepada wartawan di Belopa, Senin (19/7/2021).

Pekan lalu, Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.

Kebijakan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Beberapa waktu lalu pihak kami dari Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Ketua Satgas Luwu," katanya.

"Hasilnya kita sepakat untuk menunda PTM baik itu untuk SMP, SD, dan TK, sampai kondisi benar-benar stabil dan memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah yang sebelumnya telah disiapkan untuk melaksanakan program PTM ini," jelasnya. 

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, kebijakan pengetatan PPKM dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.

"Berlaku mulai tanggal 6 Juni 2021, sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Luwu," kata Fajar.

Fajar yang juga Kapolres Luwu menuturkan, dalam surat edaran terdapat 12 poin.

Yakni mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Melaksanakan operasi Yustisi Gabungan (Polri, TNI, Satpol PP, dan BPBD Dinas Kesehatan).

Kegiatan pasar diperketat hanya untuk pembeli dan penjual lokal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved