Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Pembelajaran Tatap Muka di Luwu Ditunda

Pekan lalu, Basmin Mattayang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/hasbullah
Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Hasbullah Bin Mus 

Sementara bagi pedagang dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid antigen per hari itu dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas.

Tempat peribadatan agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, perkantoran agar menerapkan 50% kehadiran pegawai/work from office (WFO) dan sisanya melaksanakan kerja dari rumah/work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jam operasional pertokoan dan rumah makan (kedai, warkop, cafe, dan lain-lain) sampai dengan pukul 20.00 Wita.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Tidak diizinkan melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dan untuk pesta pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Melakukan pembatasan penggunaan alat pengkondisian udara/air conditioning (AC) di dalam ruangan.

Edaran ini berlaku Selasa 6 Juni 2021 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Luwu.

"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan ini," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved