Tribun Sulsel
Mendagri Tegur Sulsel karena Lelet Serap Anggaran Penanganan Covid-19, Termasuk Insentif Nakes
Ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada pimpinan daerah untuk mempercepat serapan anggaran covid-19.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegur 19 provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.
Provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat.
Provinsi D.I Yogyakarta, Bali, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
19 provinisi tersebut dianggap lelet menyerap anggaran penanganan covid-19, termasuk insentif nakes.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat melakukan konferensi pers terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021) malam.
"Hari Sabtu kami sudah menyampaikan surat teguran tertulis. Termasuk langkah yang cukup keras kepada 19 provinsi dengan data yang kami miliki," ucap Tito dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Realisasi penanganan covid-19 khususnya insentif nakes sangat rendah.
Bahkan, ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada pimpinan daerah untuk mempercepat serapan anggaran covid-19.
"Itu jadi prioritas presiden. Kami sudah rapat berkali-kali dengan kepala daerah, ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan covid dan realisasi nakes belum banyak," tuturnya.
Surat teguran tersebut dikeluarkan bersamaan dengan edaran dalam rangka pemberlakukan PPKM.
"Mulai dari arahan jajaran satpol PP untuk humanis, tidak melakukan kekerasan, tegas tapi disiplin, melakukan evaluasi regular, dan PPKM," sebutnya.
Surat teguran yang dilayangkan ke Sulsel bernomor 900/3922/SJ.
Berdasarkan hasil monitoring, data yang ditampilkan Tito dalam konferensi pers tersebut, masih ada sisa Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) tahun 2020 yang belum terealisasi sebanyak Rp 1,21 miliar atau 5,4 persen dari pagu alokasi sebesar Rp 22,6 miliar.
Selanjutnya, alokasi insentif nakes daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 belum dianggarkan dalam APBD Tahun 2021.