Satpol PP Gowa
'Saya Sappol, Mana Izinmu' Jadi Meme di WA & FB, Mardhani Hamdan Resmi Tersangka di Polres Gowa
Meme Saya Sappol Mana Izinmu viral di grup Whatsapp, Sekretaris Satpol PP Gowa Mardhani Hamdan resmi jadi tersangka penjelasan Kapolres Gowa
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - "Saya Sappol Mana Izinmu."
Meme dalam bentuk gambar dan video ini beredar luas sejak 48 jam terakhir di grup-grup Whatsapp dan media sosial seperti Facebook dan twitter.
Salah satu contohnya yang dibagikan di grup-grup Whatsapp di Makassar:
Meme 'Saya Sappol mana izinmu' Ini ungkapan yang mendadak viral menyusul beredarnya video pemukulan pemilik warkop oleh oknum Satpol PP Gowa.
Tagar #SayaSatpol juga jadi pergunjingan di media sosial twitter.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan kasus ini diusut ke polisian.
Ia juga memerintahkan BKD dan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal kepada Mardani Hamdan.
Secara khusus, Adnan meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas kejadian yang tidak menyenangkan ini.
Adnan juga menegaskan pihaknya tak akan mentolerir aparat pemerintah yang melakukan kekerasan.
Update kasusnya, Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan, sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pang Praja (Satpol PP) Gowa.
Penetapan tersangka setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamda.
Alasanya, karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentu akan dilakukan pemeriksaan internal dari pihak Pemerintah kabupaten," kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) sore.