Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bandar Narkoba Makassar Pemilik 13 Kg Sabu dan 2.994 Butir Ekstasi Lolos Jeratan Hukuman Mati

Dituntut hukuman mati bandar narkoba Makassar, Dwi Putra Abadi, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi DirNarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo merilis pengungkapan sabu 13 Kg di Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bandar narkoba pemiliki 13 kg dan 2.994 butir ekstasi asal Makassar, Dwi Putra Abadi, lolos dari jeratan hukuman mati.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bandar narkoba ini hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (15/7/2021).

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti ditemukan, memutuskan terdakwa divonis penjara seumur hidup.

"Dengan ini menetapkan penjara seumur hidup kepada terdakwa, menurut pasal 114 ayat 2 KUHP," ujar Majelis Hakim.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Makassar yaitu berupa hukuman mati.

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun saat wartawan menemui JPU Riyen Maulina usai persidangan, ia belum mau memberikan keterangan resminya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan tersebut disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Yaitu menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Putra Abadi dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Makassar, Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi sabu dengan berat 403,6754 gram.

Serta 30 sachet plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis ekstasi dengan berat 873,0504 gram.

Kemudian 3 unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver.

Serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi 14 sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit mobil dengan Nomor Plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.

Kronologi Kasus

Dwi Putra Abadi, satu dari komplotan yang ditangkap Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), September 2020 lalu.

Selain Dwi, Dit Narkoba menangkap terlebih dahulu tiga orang komplotannya.

Yakni Muhammad Albi Farid alias Albi yang kedapatan membawa satu sachet klip delapan butir tablet biru berlogo Barcelona yang disimpan dalam bungkus rokok.

Albi Farid ditangkap saat berada di sebuah kamar kos tang berlokasi di Jl Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu 20 September.

Seusai mengamankan Albi Farid, polisi melakukan pengembangan dan menangkapan Achmad Toto alias Ria.

Dari pengggeladahan Achmad Toto alias Rio, polisi menemukan tiga saset berisi kristal bening dan delapan saset plastik berisi 57 butir ekstasi berlogo Barcelona dan satu patahan ekstasi.

Lanjut ke TKP ke tiga Polisi menangkap Andi Zaldy Mansyur alias Salsi di salah satu komplek perumahan Bumi, Jl Hertasning, Makassar, Senin 21 September.

Dari penangkapan Salsi, polisi melakukan pengembangan ke TKP berikutnya atau ke empat.

Tepatnya, di salah satu komplek perumahan Jl Racing Centre, Makassar, Rabu 23 September.

Polisi menangkap Munajid Muchtar alias Najid dengan barang bukti satu tas ransel berisi satu saset plastik besar yang didalamnya terdapat sabu dan 30 saset plastik berisi 2994 butir tablet berlogo instagram ekstasi.

Selain itu, Najid juga mengaku menyimpan sabu di dalam mobilnya. Mobil Najid pun degeledah.

Dan hasilnya ditemukan satu tas ransel warna cokelat berisi 14 saset plastik berisi sabu dan satu timbangan elektrik.

Dwi sebelumnya pernah ditangkap polisi dari Polsek Rappocini, September 2012 lantaran kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.(cr5)

*Prof Marwan: Ini Kejahatan Luar Biasa!

Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas menyayangkan keputusan Mejalis Hakim yang memvonis penjara seumur hidup kepada Dwi Putra Abadi.

Menurut Prof Marwan, harusnya hakim memvonis sesuai tuntutan JPU.

Prof Marwan menganggap, tuntutan JPU sudah tepat, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu hukuman mati.

"Ternyata hakim,hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup, mestinya hakim mengikuti itu. Karena saya selalu samakan itu, ada tiga kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), pertama korupsi, terorisme, ketiga adalah narkotika," jelasnya.

Sehingga didalam pemberantasannya, harus menggunakan upaya luar biasa, yaitu extrayudicial action.

"Makanya, tiga kejahatan ini, ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," terangnya.

Ia menganggap, keputusan hakim tersebut terbilang lemah, apalagi dalam perkara ini JPU telah menanggap terdakwa adalah produsen dan bukan pengedar.

"Mestinya hakim disini berprinsip seperti itu, karena Jaksa sendiri sudah menuntut maksimal, sesuai dengan Undang-undang, bahwa golongan pertama yaitu produsen, itu diancam hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya.

Perjalanan Kasus Dwi cs

*Ditangkap:
Ditnarkoba Polda Sulsel, September 2020

*Komplotan:
Dwi Putra Abadi
Muhammad Albi Farid
Achmad Toto
Andi Zaldy Mansyur
Munajid Muchtar

*Barang bukti:
30 sachet kecil berisi 2.994 butir ekstasi
14 sachet besar berisi 13,4 kg sabu
1 unit mobil
3 timbangan elektrik
2 tas ransel

*Tuntutan JPU Kejaksaan Makassar:
Hukuman mati (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

*Vonis Hakim Pengadilan Negeri Makassar:
Penjara seumur hidup (Pasal 114 ayat 2 KUHP).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved