Tribun Makassar
Bandar Narkoba Makassar Pemilik 13 Kg Sabu dan 2.994 Butir Ekstasi Lolos Jeratan Hukuman Mati
Dituntut hukuman mati bandar narkoba Makassar, Dwi Putra Abadi, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Makassar
Selain itu, Najid juga mengaku menyimpan sabu di dalam mobilnya. Mobil Najid pun degeledah.
Dan hasilnya ditemukan satu tas ransel warna cokelat berisi 14 saset plastik berisi sabu dan satu timbangan elektrik.
Dwi sebelumnya pernah ditangkap polisi dari Polsek Rappocini, September 2012 lantaran kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.(cr5)
*Prof Marwan: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas menyayangkan keputusan Mejalis Hakim yang memvonis penjara seumur hidup kepada Dwi Putra Abadi.
Menurut Prof Marwan, harusnya hakim memvonis sesuai tuntutan JPU.
Prof Marwan menganggap, tuntutan JPU sudah tepat, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu hukuman mati.
"Ternyata hakim,hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup, mestinya hakim mengikuti itu. Karena saya selalu samakan itu, ada tiga kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), pertama korupsi, terorisme, ketiga adalah narkotika," jelasnya.
Sehingga didalam pemberantasannya, harus menggunakan upaya luar biasa, yaitu extrayudicial action.
"Makanya, tiga kejahatan ini, ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," terangnya.
Ia menganggap, keputusan hakim tersebut terbilang lemah, apalagi dalam perkara ini JPU telah menanggap terdakwa adalah produsen dan bukan pengedar.
"Mestinya hakim disini berprinsip seperti itu, karena Jaksa sendiri sudah menuntut maksimal, sesuai dengan Undang-undang, bahwa golongan pertama yaitu produsen, itu diancam hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya.
Perjalanan Kasus Dwi cs
*Ditangkap:
Ditnarkoba Polda Sulsel, September 2020
*Komplotan:
Dwi Putra Abadi
Muhammad Albi Farid
Achmad Toto
Andi Zaldy Mansyur
Munajid Muchtar
*Barang bukti:
30 sachet kecil berisi 2.994 butir ekstasi
14 sachet besar berisi 13,4 kg sabu
1 unit mobil
3 timbangan elektrik
2 tas ransel
*Tuntutan JPU Kejaksaan Makassar:
Hukuman mati (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
*Vonis Hakim Pengadilan Negeri Makassar:
Penjara seumur hidup (Pasal 114 ayat 2 KUHP).(*)