Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Terancam Hukuman Mati, Dwi Putra Abadi dan Munajid Muchtar Pernah Kuliah Hukum Tapi Langgar Aturan

Kejaksaan Negeri Makassar terdakwa pengedar sabu-sabu, Dwi Putra Abadi dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun-timur.com
Terdakwa kepemilikan sabu 13,8 kg dan ribuan pil ekstasi dibawa tim Polda Sulsel September 2020 lalu. Kini Tim Kejaksaan Negeri Makassar menuntut salah satu terdakwa kepemilikan sabu-sabu, Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam (26) dengan hukuman mati di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar, Jumat (9/7/2021). 

Kedua pelaku tindak pidana narkotika itu diringkus di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu paket sabu seharga Rp 300 ribu, serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DD 6666 IT yang digunakan tersangka saat ditangkap.

Di hadapan polisi tersangka menuturkan jika barang haram tersebut di peroleh dari seorang berinisil Ri, warga yang mendiami wilayah Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved