Tribun Makassar
Terancam Hukuman Mati, Dwi Putra Abadi dan Munajid Muchtar Pernah Kuliah Hukum Tapi Langgar Aturan
Kejaksaan Negeri Makassar terdakwa pengedar sabu-sabu, Dwi Putra Abadi dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tim Kejaksaan Negeri Makassar menuntut terdakwa kepemilikan sabu-sabu, Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam (26) dengan hukuman mati dalam sidang secara virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar, Jumat (9/7/2021).
Dwi Putra Abadi ditangkap dengan barang bukti sabu 13,8 Kg dan 2.994 butir ekstasi.
Ia bertindak sebagai penjual dari barang yang menjadi milik Munajid Muchtar SH alias Najid bin Muchtar.
Dwi Putra Abadi pernah menjadi mahasiswa Hukum di salah satu kampus swasta di Makassar.
Dwi Putra Abadi dan rekan-rekannya sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel September 2020 lalu.
Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 403,6754 gram, 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2.994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis ekstasi dengan berat 873,0504 gram.
Kemudian 3 (tiga) unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu unit mobil dengan Nomor Plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.
Majelis hakim sudah melakukan persidangan, Senin (12/7/2021) dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) subsidaer pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam catatan Tribun, Dwi Putra Abadi bukan orang baru dalam dunia gelap peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.
Tahun 2012 lalu, saat Dwi Putra Abadi masih berumur 18 tahun, warga Jl Faisal, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini ini diciduk aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini.
Dwi kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, Sabtu (1/9/2012) sekitar pukul 00.10 Wita.
Selain Dwi, polisi juga meringkus Gassang Anugra (17), warga Jl Faisal yang juga merupakan tetangga Dwi.
Gassang merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas III di salah satu SMA di Kota Makassar.