Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Tamangapa

Menang Duel Maut di Jl Tamangapa Raya Makassar, Dg Mangung Terancam 7 Tahun Penjara

Tanaman jagung menjadi pemicu duel maut yang melibatkan Jamaluddin Dg Jalling (41) versus Dg Mangung (60) di ladang persawahan itu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dg Mangung (60) pelaku pembunuhan Dg Jalling saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/7/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dg Mangung (60) pelaku pembunuhan terhadap Dg Jalling (40) di Jl Tamangapa Raya, Makassar, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/7/2021) sore.

"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.

Tanaman jagung menjadi pemicu duel maut yang melibatkan Jamaluddin Dg Jalling (41) versus Dg Mangung (60) di ladang persawahan itu.

"Berawal dari adanya konflik antara korban (Dg Jalling) dan pelaku (Dg Mangung) bahwa pelaku dituduh oleh korban telah mencuri jagung di kebun korban," kata Kombes Pol Witnu.

Dg Jalling yang tidak menerima tuduhan itu pun mendatangi Dg Mangung sambil membawa sebilah parang yang terhunus.

Ia bermaksud menanyakan iwhal tuduhan yang dilayangkan ke dirinya.

Keduanya pun bertemu di ladang persawahan yang tidak jauh dari rumah keduanya.

Pertemuan itu diwarnai pertengkaran yang berujung duel maut.

"Karena respon oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jalling) tidak memuaskan, korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawa oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil.

Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling.

Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling.

Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.

"Kemudian pelaku (Dg Mangung) melakukan perlawanan dan merebut parang yang dibawa korban (Dg Jalling), kemudian secara reflek perlawanan, menebas anggota tubuh korban sehingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di TKP," jelas Witnu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved