Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

PN Jakarta Timur Tutup Pelayanan dan Sidang Menyusul Hakim Pengadil Habib Rizieq Meninggal Dunia

Pasca hakim Suryaman meninggal, PN Jakarta Timur menutup pelayanan pasca adanya hakim terkonformasi positif Covid-19.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG PN Jakarta Timur
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup pelayanan setelah hakim dan pegawai terpapar Covid-19. Penutupan ini juga terjadi sehari pasca hakim Suryaman meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021). 

Habib Rizieq Banding

Tim Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Al Atas juga mengajukan banding hari ini.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.

Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Dua Hal yang Membuat Habib Rizieq Shihab Tak Terima Vonis 2 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.

Sedangkan satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa (29/6/2021) kemarin.

Namun, dia tidak menyebutkan secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.

"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.

Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).

Namun, dalam sidang vonis tersebut, Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(*)

Baca juga: Sosok Hakim Khatwanto Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Tawarkan Minta Pengampunan ke Presiden

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved